Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran dari hubungan kerja yang disebabkan hal tertentu dan mengakibatkan berakhirnya kewajiban maupun hak antara pekerja dengan perusahaan. PHK bisa disebabkan oleh beberapa alasan, misalnya habis kontrak, pengunduran diri, atau pemberhentian oleh perusahaan. Hal ini karena kontrak kerja memuat persyaratan kerja, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, dan muatan hukumnya. Untuk itulah, surat perjanjian kerja harus disusun dengan cermat dan memuat hal-hal yang harus termuat di dalamnya. Yuk, simak ulasan tentang dokumen resmi yang mengikat perjanjian kerja di perusahaan. Penalti kontrak kerja ini tentunya tidak berlaku kepada karyawan yang memutuskan hubungan kerjanya karena hal yang tidak disengaja atau direncanakan. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1), berikut ini adalah bentuk pengecualian terkait berakhirnya hubungan kerja yang mengharuskan salah satu pihak untuk membayarkan penalti: Pekerja meninggal dunia. Berikut Contoh Surat Kontrak Kerja rangkuman Jurnal Manajemen yang dapat dijadikan referensi bagi para pengusaha maupun calon karyawan yang akan memulai sebuah karir : 1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Guru Honorer. Untuk mengontrak guru pekerja di sekolah, tentu harus dibuat surat kontrak kerja agar masing-masing memahami hak dan kewajibannya. .

contoh surat pemutusan kontrak kerja karyawan